KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan komponen Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini. Komponen THR tersebut terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat. Adapun tunjangan melekat salah satunya terdiri dari pemangkasan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%. Terkait hal itu, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kebijakan tersebut salah langkah dan berpotensi menurunkan konsumsi rumah tangga pada kuartal II-2023.
Ada Pemangkasan THR untuk PNS, Ekonom Bicara Dampaknya pada Konsumsi Masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan komponen Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini. Komponen THR tersebut terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat. Adapun tunjangan melekat salah satunya terdiri dari pemangkasan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%. Terkait hal itu, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kebijakan tersebut salah langkah dan berpotensi menurunkan konsumsi rumah tangga pada kuartal II-2023.