KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Asei Indonesia menyebut terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 tahun 2023 atau dikenal dengan POJK asuransi kredit sudah melalui serangkaian diskusi dan menyerap kekhawatiran pelaku industri. Beleid ini salah satunya mengatur tentang pembagian risiko (risk sharing) antara perusahaan asuransi dan perbankan yang masing-masing 25% dan 75%. Direktur Utama Asei Indonesia, Dody Dalimunthe menyatakan risk sharing merupakan mitigasi risiko untuk mengurangi potensi kerugian tertanggung. Menurutnya, dalam manajemen risiko pengelolaan pinjaman kredit dengan tenor lebih dari setahun akan menghadapi dinamika risiko akibat volatilitas kondisi pasar.
Ada Pembagian Risiko Asuransi Kredit, Bisa Kurangi Potensi Kerugian Tertanggung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Asei Indonesia menyebut terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 tahun 2023 atau dikenal dengan POJK asuransi kredit sudah melalui serangkaian diskusi dan menyerap kekhawatiran pelaku industri. Beleid ini salah satunya mengatur tentang pembagian risiko (risk sharing) antara perusahaan asuransi dan perbankan yang masing-masing 25% dan 75%. Direktur Utama Asei Indonesia, Dody Dalimunthe menyatakan risk sharing merupakan mitigasi risiko untuk mengurangi potensi kerugian tertanggung. Menurutnya, dalam manajemen risiko pengelolaan pinjaman kredit dengan tenor lebih dari setahun akan menghadapi dinamika risiko akibat volatilitas kondisi pasar.