KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperbarui ketentuan pajak masukan, konsinyasi, dan faktur pajak. Tujuannya untuk mendukung kemudahan berusaha serta mendukung percepatan implementasi kebijakan strategis di bidang perpajakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Alhasil, kebijakan terkait pajak pertambahan nilai (PPN) tersebut dituangkan dalam aturan turunan UU 11/2020 yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan secara umum reformasi pajak di bidang PPN mengusung semangat kemudahan berwirausaha, namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan.
Ada pembaruan aturan PPN, ini tiga catatan dari Hipmi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperbarui ketentuan pajak masukan, konsinyasi, dan faktur pajak. Tujuannya untuk mendukung kemudahan berusaha serta mendukung percepatan implementasi kebijakan strategis di bidang perpajakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Alhasil, kebijakan terkait pajak pertambahan nilai (PPN) tersebut dituangkan dalam aturan turunan UU 11/2020 yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan secara umum reformasi pajak di bidang PPN mengusung semangat kemudahan berwirausaha, namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan.