KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Salah satu ketentuannya yakni pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai pukul 19.00. Kemudian, kegiatan restoran untuk makan dan minum di tempat hanya boleh 25 persen dari kapasitas. Sedangkan, layanan makanan melalui pesan-antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional. Selanjutnya, Instruksi Mendagri mengatur agar pemerintah daerah di Jawa dan Bali membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen. "Dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," seperti dikutip dari lembaran Instruksi yang diterima Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
Ada pembatasan kegiatan, jam operasional mal dibatasi hingga pukul 19.00
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Salah satu ketentuannya yakni pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai pukul 19.00. Kemudian, kegiatan restoran untuk makan dan minum di tempat hanya boleh 25 persen dari kapasitas. Sedangkan, layanan makanan melalui pesan-antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional. Selanjutnya, Instruksi Mendagri mengatur agar pemerintah daerah di Jawa dan Bali membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen. "Dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," seperti dikutip dari lembaran Instruksi yang diterima Kompas.com, Kamis (7/1/2021).