Ada pembatasan margin, PGAS masih bisa dilirik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan terkait margin niaga dan internal rate of return (IRR) transportasi gas. Pemerintah akan menetapkan rate of return sebesar 11% dan margin usaha niaga umum sebesar 7%.

Analis Royal Investium Sekuritas Wijen Pontus, justru punya pendapat bahwa perusahaan-perusahaan gas akan diuntungkan secara jangka panjang dengan kebijakan ini. Hal ini karena kebijakan ini bisa memangkas biaya distribusi melalui trader.

Menurut Wijen, midstream menyumbang biaya cukup besar untuk biaya gas. Masalahnya, emiten produsen gas menurutnya belum siap dengan infrastrukturnya. Sehingga dalam masa yang akan datang emiten-emiten ini harus mempersiapkan belanja modal untuk membangun infrastruktur. "Berita baiknya, emiten dipaksa untuk membangun infrastruktur sehingga ke depannya, industri gas akan lebih efisien," kata Wijen kepada KONTAN, Minggu (15/10)


Dengan adanya kebijakan ini, Wijen melihat bahwa secara jangka pendek, saham emiten-emiten produsen gas akan tertekan. Tapi, tekanan akan terbatas, lantaran saham emiten gas terutama PGAS sudah tertekan dan turun jauh terlebih dahulu.

Bahkan, Wijen merekomendasikan buy on weakness untuk PGAS karena kebijakan ini dinilai akan positif bagi emiten ini secara jangka panjang. Dia mematok target harga Rp 1.900 dan Rp 2.100 saham PGAS untuk satu bulan yang akan datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati