KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan terkait margin niaga dan internal rate of return (IRR) transportasi gas. Pemerintah akan menetapkan rate of return sebesar 11% dan margin usaha niaga umum sebesar 7%. Analis Royal Investium Sekuritas Wijen Pontus, justru punya pendapat bahwa perusahaan-perusahaan gas akan diuntungkan secara jangka panjang dengan kebijakan ini. Hal ini karena kebijakan ini bisa memangkas biaya distribusi melalui trader. Menurut Wijen, midstream menyumbang biaya cukup besar untuk biaya gas. Masalahnya, emiten produsen gas menurutnya belum siap dengan infrastrukturnya. Sehingga dalam masa yang akan datang emiten-emiten ini harus mempersiapkan belanja modal untuk membangun infrastruktur. "Berita baiknya, emiten dipaksa untuk membangun infrastruktur sehingga ke depannya, industri gas akan lebih efisien," kata Wijen kepada KONTAN, Minggu (15/10)
Ada pembatasan margin, PGAS masih bisa dilirik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan terkait margin niaga dan internal rate of return (IRR) transportasi gas. Pemerintah akan menetapkan rate of return sebesar 11% dan margin usaha niaga umum sebesar 7%. Analis Royal Investium Sekuritas Wijen Pontus, justru punya pendapat bahwa perusahaan-perusahaan gas akan diuntungkan secara jangka panjang dengan kebijakan ini. Hal ini karena kebijakan ini bisa memangkas biaya distribusi melalui trader. Menurut Wijen, midstream menyumbang biaya cukup besar untuk biaya gas. Masalahnya, emiten produsen gas menurutnya belum siap dengan infrastrukturnya. Sehingga dalam masa yang akan datang emiten-emiten ini harus mempersiapkan belanja modal untuk membangun infrastruktur. "Berita baiknya, emiten dipaksa untuk membangun infrastruktur sehingga ke depannya, industri gas akan lebih efisien," kata Wijen kepada KONTAN, Minggu (15/10)