KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bebagai upaya dilakukan pemerintah untuk meminimalkan penyebaran virus Corona (Covid-19). Mulai dari imbauan bekerja dari rumah (work from home/WFH) hingga adanya karantina kesehatan dan darurat sipil. Terbaru, Menteri Kesehatan (Menkes) resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta. Sejumlah kegiatan dibatasi dalam masa PSBB, seperti meliburkan tempat kerja dan kantor. Mobilitas masyarakat pun semakin dibatasi untuk meminimalisir penularan.
Ada pembatasan sosial, analis sarankan hindari saham-saham ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bebagai upaya dilakukan pemerintah untuk meminimalkan penyebaran virus Corona (Covid-19). Mulai dari imbauan bekerja dari rumah (work from home/WFH) hingga adanya karantina kesehatan dan darurat sipil. Terbaru, Menteri Kesehatan (Menkes) resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta. Sejumlah kegiatan dibatasi dalam masa PSBB, seperti meliburkan tempat kerja dan kantor. Mobilitas masyarakat pun semakin dibatasi untuk meminimalisir penularan.