Ada pembatasan sosial saat corona, AAJI meminta pemasaran Paydi menggunakan teknologi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Ketika wabah corona, sulit bagi masyarakat saling bersua. Nah, makanya industri asuransi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  agar memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (Paydi), dapat memanfaatkan teknologi dalam penjualan. Dalam rilis Ahad (5/4), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebutkan, pertemuan langsung secara tatap muka antara tenaga pemasar dan calon nasabah dapat digantikan dengan penggunaan teknologi komunikasi atau pertemuan langsung secara digital. 

AAJI juga mengusulkan menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan dalam bentuk digital atau elektronik. "Hal ini sesuai dengan ajakan pemerintah melakukan gerakan physical distancing dalam menghadapi pandemi corona," kata  Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, dalam rilis.

Tak cuma itu. AAJI meminta anggota tetap merekrut tenaga pemasar baru agar masyarakat tetap mendapatkan layanan untuk proteksi kesehatan dan finansial mereka. "Hal ini mengkonfirmasi komitmen industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja di situasi yang sulit seperti saat ini," lanjut Budi.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian