KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan beleid turunan mengenai insentif pajak penghasilan (PPh) dividen melalui PMK Nomor 18/PMK.03/2021. Beleid tersebut mulai efektif berlaku per tanggal 17 Februari 2021, dengan mengecualikan dividen sebagai objek pajak dengan syarat para wajib pakak menanamkan kembali modalnya sebanyak 30% dari dividen yang didapatkan ke dalam instrumen investasi. Analis Philip Sekuritas Anugerah Zamzami Nasr menjelaskan induk usaha akan mendapatkan keuntungan dari beleid ini karena nilai dividen yang diterima dari entitas anak bisa meningkat. "Jadi lebih banyak kas yang didapat, dan bisa digunakan untuk capex misalnya," jelas dia, Kamis (4/3).
Ada pembebasan pajak dividen, cermati rekomendasi saham emiten konglomerasi berikut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan beleid turunan mengenai insentif pajak penghasilan (PPh) dividen melalui PMK Nomor 18/PMK.03/2021. Beleid tersebut mulai efektif berlaku per tanggal 17 Februari 2021, dengan mengecualikan dividen sebagai objek pajak dengan syarat para wajib pakak menanamkan kembali modalnya sebanyak 30% dari dividen yang didapatkan ke dalam instrumen investasi. Analis Philip Sekuritas Anugerah Zamzami Nasr menjelaskan induk usaha akan mendapatkan keuntungan dari beleid ini karena nilai dividen yang diterima dari entitas anak bisa meningkat. "Jadi lebih banyak kas yang didapat, dan bisa digunakan untuk capex misalnya," jelas dia, Kamis (4/3).