KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengucurkan insentif untuk pelaku pasar modal dalam negeri. Kali ini, Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan dividen yang diterima oleh wajib pajak dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan atau PPh. Beleid itu membebaskan PPh atas dividen dengan syarat, wajib pajak harus menanamkan modalnya kembali (reinvestasi) sebanyak 30% dari dividen yang didapat ke dalam instrumen investasi di Tanah Air. Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia Sukarno Alatas menilai, pembebasan pajak dividen ini juga memberikan dampak positif bagi perusahaan induk dengan kepemilikan saham di bawah 25% atas anak usahanya. “Sehingga potensi keuntungan yang didapat dari dividen anak usaha bisa maksimal,” ujarnya ketika dihubungi Kontan.co.id, Kamis (4/3).
Ada pembebasan pajak dividen, saham-saham ini menarik untuk dicermati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengucurkan insentif untuk pelaku pasar modal dalam negeri. Kali ini, Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan dividen yang diterima oleh wajib pajak dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan atau PPh. Beleid itu membebaskan PPh atas dividen dengan syarat, wajib pajak harus menanamkan modalnya kembali (reinvestasi) sebanyak 30% dari dividen yang didapat ke dalam instrumen investasi di Tanah Air. Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia Sukarno Alatas menilai, pembebasan pajak dividen ini juga memberikan dampak positif bagi perusahaan induk dengan kepemilikan saham di bawah 25% atas anak usahanya. “Sehingga potensi keuntungan yang didapat dari dividen anak usaha bisa maksimal,” ujarnya ketika dihubungi Kontan.co.id, Kamis (4/3).