KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mempercepat penggunaan kendaraan listrik, pemerintah berencana memberikan pembebasan pajak pada impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU). Saat ini, semua barang impor yang masuk ke Indonesia selain dikenakan bea masuk 50%, juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Nah dengan usulan tersebut, artinya biaya bea masuk dan PPN akan dipangkas menjadi 0%. Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, ada potensi penerimaan pajak yang hilang dari rencana pemberian insentif tersebut.
Ada Pembebasan Pajak Impor CBU Mobil Listrik, Berapa Penerimaan Negara yang Hilang?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mempercepat penggunaan kendaraan listrik, pemerintah berencana memberikan pembebasan pajak pada impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU). Saat ini, semua barang impor yang masuk ke Indonesia selain dikenakan bea masuk 50%, juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Nah dengan usulan tersebut, artinya biaya bea masuk dan PPN akan dipangkas menjadi 0%. Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, ada potensi penerimaan pajak yang hilang dari rencana pemberian insentif tersebut.