Ada Pemungut PPN PMSE yang Diblokir Kemenkominfo, Ini Respon Dirjen Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah tunjuk beberapa pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Namun, sehubungan dengan adanya ketentuan Pemenkomnfo 5 tahun 2020, ada beberapa platform yang telah ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE yang diblokir oleh Kemenkominfo, yaitu Steam dan Epic Games. 

Mengenai hal itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengaku belum ada komunikasi khusus terkait hal ini dengan Kemenkominfo. Namun, dirinya akan berupaya untuk terus melakukan komunikasi. 


Baca Juga: Yahoo, Steam, CS Go dan Dota Telah Dinormalisasi, Paypal dalam Proses Pendaftaran

“Dapat kami sampaikan, kami akan terus komunikasi dengan Kemenkominfo. Namun, yang saya dengar ada kesempatan yang diberikan sampai 5 Agustus 2022, nanti kita lihat progresnya. Kami akan berkomunikasi dengan Kemenkominfo,” tegas Suryo saat ditemui awak media di kantor DJP Pusat, Selasa (2/8). 

Meski begitu, besar harapan Suryo ini tak akan mengganggu pendapatan yang akan masuk ke pundi-pundi negara. 

Lebih lanjut, sebuah platform untuk bisa menjadi pemungut PPN PMSE memang harus memenuhi syarat, seperti ambang batas nilai transaksi lebih dari Rp 600 juta setahun, maupun jumlah traffic lebih dari 12 ribu dalam setahun. Ini mengacu pada ketetapan yang sudah diberikan oleh DItjen Pajak. 

Baca Juga: Pendaftaran PSE: Akses Permainan Dihadang, Gamer Meradang

Adapun hingga Juni 2022, tercatat sudah ada 119 platform yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak sebagai pemungut PPN PMSE. Dengan kondisi tersebut, dari awal tahun 2022 hingga Juni 2022, sudah ada penerimaan PPN PMSE sebesar Rp 7,1 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .