KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah tunjuk beberapa pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Namun, sehubungan dengan adanya ketentuan Pemenkomnfo 5 tahun 2020, ada beberapa platform yang telah ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE yang diblokir oleh Kemenkominfo, yaitu Steam dan Epic Games. Mengenai hal itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengaku belum ada komunikasi khusus terkait hal ini dengan Kemenkominfo. Namun, dirinya akan berupaya untuk terus melakukan komunikasi.
Ada Pemungut PPN PMSE yang Diblokir Kemenkominfo, Ini Respon Dirjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah tunjuk beberapa pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Namun, sehubungan dengan adanya ketentuan Pemenkomnfo 5 tahun 2020, ada beberapa platform yang telah ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE yang diblokir oleh Kemenkominfo, yaitu Steam dan Epic Games. Mengenai hal itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengaku belum ada komunikasi khusus terkait hal ini dengan Kemenkominfo. Namun, dirinya akan berupaya untuk terus melakukan komunikasi.