KONTAN.CO.ID - Ada program pemutihan pajak kendaraan yang digelar di sejumlah provinsi di Indonesia sepanjang Mei 2023. Melalui program ini, masyarakat akan mendapatkan keringanan berupa penghapusan atau diskon denda akibat pajak yang telat atau tidak dibayarkan. Dengan mengikuti pemutihan pajak kendaraan, masyarakat yang menjadi wajib pajak hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa membayar denda keterlambatan. Bukan hanya itu, program pemutihan pajak kendaraan juga biasanya meliputi pemberian insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Mei 2023
Berikut sejumlah provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang Mei 2023: 1. Jawa Timur Pemprov Jawa Timur turut mengadakan pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan bermotor mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023. Diberitakan Kompas.com, Sabtu (15/4/2023), kebijakan ini sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Adapun program pemberian insentif ini, terdiri dari beberapa macam, yakni: Bebas BBNKB II Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB Bebas PKB progresif. Namun demikian, pemutihan pajak ini hanya berlaku khusus untuk masyarakat Jawa Timur.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023, Warga Bebas Denda & Gratis BBNKB 2 2. Jawa Tengah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 26 April 2023. Program keringanan pajak kendaraan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023. Melalui pemutihan pajak, Pemprov memberikan tiga keringanan untuk masyarakat Jawa Tengah hingga 22 Desember 2023. Dilansir dari Kompas.com, Rabu (26/4/2023), berikut keringanan dan rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023: - Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023 - Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II): 26 April-22 Desember 2023 - Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023. 3. Riau Provinsi Riau melalui Bapenda bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini. Dikutip dari riau.go.id, Pemprov Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak maupun telat bayar.
Melalui program bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah", kebijakan pembebasan ini telah diterapkan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023. Sesuai namanya, terdapat tujuh pembebasan yang diberikan, yaitu: - Bebas denda pajak kendaraan bermotor Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022 - Bebas denda BBNKB II - Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang - Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya - Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022) - Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.
Baca Juga: Resmi Dibuka Hari Ini (26/4), Catat Info Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023,