KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengumuman untuk warga DKI Jakarta, ada program pemutihan pajak kendaraan baik motor dan mobil pada Desember 2021. Seperti apa program pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor di Jakarta tahun 2021 ini? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memberikan program pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor berupa pembebasan denda dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor di Jakarta ini berlaku sampai akhir 2021. Pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor ini merupakan kebijakan lanjutan dalam rangka pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 ini diberikan dalam wujud Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021. Keputusan pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor ini diatur dalam beleid Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 104 Tahun 2021, dengan memberikan insentif fiskal berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
Ada pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor tahun 2021 di Jakarta, simak rinciannya
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengumuman untuk warga DKI Jakarta, ada program pemutihan pajak kendaraan baik motor dan mobil pada Desember 2021. Seperti apa program pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor di Jakarta tahun 2021 ini? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memberikan program pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor berupa pembebasan denda dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor di Jakarta ini berlaku sampai akhir 2021. Pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor ini merupakan kebijakan lanjutan dalam rangka pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 ini diberikan dalam wujud Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021. Keputusan pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor ini diatur dalam beleid Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 104 Tahun 2021, dengan memberikan insentif fiskal berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.