KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 21 hingga 23 Desember 2020 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerapkan pelayanan terbatas. PN Jakarta Selatan mengambil langkah ini karena adanya penambahan kasus Covid-19 di lingkungan tersebut. "Untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan terpaksa PN Jaksel mengadakan pelayanan terbatas. Bukan lockdown tapi pelayanan terbatas," kata Humas PN Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12). Suharno menjelaskan, pelayanan terbatas yang dimaksud adalah PN Jakarta Selatan hanya melayani upaya hukum yang dinilai mendesak. "Sidang yang tak mendesak akan ditunda, penundaan persidangan yang tak mendesak sudah jauh hari. Pelayanan upaya hukum mendesak kita tetap terima," jelas Suharno.
Ada penambahan kasus Covid-19, PN Jakarta Selatan terapkan pelayanan terbatas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 21 hingga 23 Desember 2020 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerapkan pelayanan terbatas. PN Jakarta Selatan mengambil langkah ini karena adanya penambahan kasus Covid-19 di lingkungan tersebut. "Untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan terpaksa PN Jaksel mengadakan pelayanan terbatas. Bukan lockdown tapi pelayanan terbatas," kata Humas PN Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12). Suharno menjelaskan, pelayanan terbatas yang dimaksud adalah PN Jakarta Selatan hanya melayani upaya hukum yang dinilai mendesak. "Sidang yang tak mendesak akan ditunda, penundaan persidangan yang tak mendesak sudah jauh hari. Pelayanan upaya hukum mendesak kita tetap terima," jelas Suharno.