KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbarui daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of financial account information/AEoI). Melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PJ/2024, DJP Kemenkeu menyampaikan daftar yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan dalam rangka AEoI di tahun ini. Hal ini juga dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information.
Ada Penambahan Yurisdiksi Partisipan dan Tujuan Pelaporan dalam AEoI Wajib Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbarui daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of financial account information/AEoI). Melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PJ/2024, DJP Kemenkeu menyampaikan daftar yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan dalam rangka AEoI di tahun ini. Hal ini juga dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information.