Ada penerapan PSBB, BI pastikan layanan bank sentral tetap berjalan normal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan untuk tetap jalankan layanan di tengah adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Sebelumnya, PSBB ini merupakan usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang sedang mewabah di Indonesia. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 21 tahun 2020 serta Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) no. 9 tahun 2020.

"BI sebagai bank sentral Republik Indonesia, mendukung sepenuhnya keputusan Pemerintah tersebut dan bersama otoritas terkait akan tetap menyediakan layanan transaski keuangan dan transaksi pembayaran untuk kegiatan perekonomian masyarakat," tulis Direktur Esekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan resminya, Rabu (8/4).


Baca Juga: Menanti Efek PSBB

Layanan bank sentral yang tetap berjalan ini mengacu pada pasal 13 ayat 3 PMK yang menyebut bahwa BI, lembaga keuangan, serta perbankan diberi pengecualian peliburan tempat kerja karena termasuk kriteria kantor atau instansi dan kesehatan masyarakat.

Dalam melakukan operasional layanan dan melaksanakan tugas kritikal tersebut, BI tetap memperkuat pelaksanaan K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) bagi pegawai bank sentral dan mitra kerja.

Tak hanya itu, BI juga menerapkan mekanisme bekerja dari rumah atau work from home, serta bekerja dari beberapa lokasi yang tersebar (split operation).

"Dalam menjaga kelangsungan layanan dan tugas kritikal tersebut, BI juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan otoritas terkait lainnya, dalam hal pengaturan dan pemberian akses di lokasi operasional BI," tambah Onny.

Lebih lanjut, bank sentral juga mengatakan bahwa jadwal operasional layanan sistem pembayaran dan pengelolaan rupiah tetap tidak berubah.

Layanan yang dimaksud berupa Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta layanan transaksi keuangan Pemerintah.

Baca Juga: Kepolisian menegaskan PSBB di DKI Jakarta tak batasi ojek online angkut penumpang

Untuk ke depan, BI akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan pemerintah, otoritas jasa keuangan (OJK), dan otoritas terkait untuk menempuh langkah kolektif dalam mencegah dan memitigasi implikasi penyebaran virus ini.

"Selain itu, BI juga akan memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara optimal. Dengan demikian, kegiatan ekonomi dan keuangan nasional dapat tetap terselenggara dengan baik," tandas Onny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto