KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan untuk tetap jalankan layanan di tengah adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sebelumnya, PSBB ini merupakan usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang sedang mewabah di Indonesia. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 21 tahun 2020 serta Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) no. 9 tahun 2020. "BI sebagai bank sentral Republik Indonesia, mendukung sepenuhnya keputusan Pemerintah tersebut dan bersama otoritas terkait akan tetap menyediakan layanan transaski keuangan dan transaksi pembayaran untuk kegiatan perekonomian masyarakat," tulis Direktur Esekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan resminya, Rabu (8/4).
Ada penerapan PSBB, BI pastikan layanan bank sentral tetap berjalan normal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan untuk tetap jalankan layanan di tengah adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sebelumnya, PSBB ini merupakan usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang sedang mewabah di Indonesia. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 21 tahun 2020 serta Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) no. 9 tahun 2020. "BI sebagai bank sentral Republik Indonesia, mendukung sepenuhnya keputusan Pemerintah tersebut dan bersama otoritas terkait akan tetap menyediakan layanan transaski keuangan dan transaksi pembayaran untuk kegiatan perekonomian masyarakat," tulis Direktur Esekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan resminya, Rabu (8/4).