JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pengadaan e-KTP menemukan adanya pemesanan perangkat komputer (PC) kepada Hewlett Packyard (HP) Indonesia sebelum penandatangan proyek. Salah satu JPU Irene Putri mengatakan, pemesanan perangkat komputer dilakukan pada Maret, April,dan Juni 2011. Padahal penandatanganan proyek baru dilakukan pada Juni 2011. "Tapi uniknya jumlah pemesanan itu sama dengan yang tertera dalam kontrak 13.440 perangkat komputer," katanya dalam sidang, Senin (10/4). Tak hanya soal itu, terkait harga per komputer pun JPU juga menemukan perbedaan. Di mana untuk satu perangkat komputer HP dibanderol Rp 4,5 juta. Sementara di harga retail (didistributor) sekitar Rp 5 juta.
Ada pengadaan satu PC proyek e-KTP Rp 12 juta
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pengadaan e-KTP menemukan adanya pemesanan perangkat komputer (PC) kepada Hewlett Packyard (HP) Indonesia sebelum penandatangan proyek. Salah satu JPU Irene Putri mengatakan, pemesanan perangkat komputer dilakukan pada Maret, April,dan Juni 2011. Padahal penandatanganan proyek baru dilakukan pada Juni 2011. "Tapi uniknya jumlah pemesanan itu sama dengan yang tertera dalam kontrak 13.440 perangkat komputer," katanya dalam sidang, Senin (10/4). Tak hanya soal itu, terkait harga per komputer pun JPU juga menemukan perbedaan. Di mana untuk satu perangkat komputer HP dibanderol Rp 4,5 juta. Sementara di harga retail (didistributor) sekitar Rp 5 juta.