KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sharp Electronics Indonesia (SEID) mengakui bisnisnya akan terganggu dengan kebijakan baru Kementerian Perdagangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 68/2020 soal pembatasan impor sejumlah barang salah satunya elektronik. Andri Adi Utomo, Senior General Manager National Sales PT Sharp Electronics Indonesia (SEID) mengatakan, produk AC Sharp memang masih 100% impor. Adapun kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan mengenai impor AC dengan kuota yang disetujui tentu akan menganggu bisnis SEID. Tanpa persetujuan, kuota impor tidak diizinkan. Pembatasan impor AC ini melalui API-U atau angka pengenal impor untuk perusahaan importir yang materi impornya termasuk katagori umum.
Ada pengaturan impor elektronik, Sharp Electronics akui bisnisnya bisa terganggu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sharp Electronics Indonesia (SEID) mengakui bisnisnya akan terganggu dengan kebijakan baru Kementerian Perdagangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 68/2020 soal pembatasan impor sejumlah barang salah satunya elektronik. Andri Adi Utomo, Senior General Manager National Sales PT Sharp Electronics Indonesia (SEID) mengatakan, produk AC Sharp memang masih 100% impor. Adapun kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan mengenai impor AC dengan kuota yang disetujui tentu akan menganggu bisnis SEID. Tanpa persetujuan, kuota impor tidak diizinkan. Pembatasan impor AC ini melalui API-U atau angka pengenal impor untuk perusahaan importir yang materi impornya termasuk katagori umum.