Ada penundaan pembayaran, BEI hentikan sementara perdagangan KIK EBA Mandiri GIAA01



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Adanya penundaan atas pembayaran amortisasi pokok Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01-Surat Berharga Hak atas Pendapatan Penjualan Tiket Kelas A (MGIA01) berujung pada penghentian sementara atawa suspend pada efek ini. 

Berdasarkan pengumuman dalam keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/7), otoritas bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara bagi perdagangan MGIA01 di sistem perdagangan bursa terhitung sejak sesi pertama perdagangan hari ini hingga pengumuman lebih lanjut.

Penghentian sementara ini terjadi karena merujuk surat dari PT Mandiri Manajer Investasi selaku manajer investasi dari MGIA01 mengenai amortisasi surat utang tersebut.


Baca Juga: Potensi gagal bayar, Pefindo menurunkan peringkat KIK EBA Mandiri GIAA01 ke CCC

Selain itu, PT Kustodian Sentral Efek pada 24 Juli 2020 juga mengumumkan bahwa terjadi penundaan pembayaran amortasi ke-2 MGIA01.

Bursa pun meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan. 

Asal tahu saja, untuk KIK EBA ini, Garuda Indonesia melakukan kolaborasi untuk menerbitkan surat berharga atas pendapatan penjualan tiket penerbangan rute Jeddah dan Madinah berjangka 5 tahun dengan nilai Rp 2 triliun pada 2018 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari