KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban neto posisi investasi internasional (PII) Indonesia menurun pada kuartal ketiga 2022. Bank Indonesia mencatat, kewajiban neto PII pada periode laporan sebesar US$ 262 miliar atau setara 20,0% produk domestik bruto (PDB). Angka ini lebih rendah dibandingkan kewajiban neto pada akhir kuartal kedua 2022 yang sebesar US$ 270,5 miliar atau setara 21,3% PDB. Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky melihat, penurunan kewajiban neto PII Indonesia pada posisi tersebut didorong oleh penurunan kewajiban finansial luar negeri (KFLN). Ini didorong oleh penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS), yang kemudian menghambat masuknya aliran investasi portofolio ke dalam negeri. Tapi, Riefky mengatakan penurunan PII tidak mengancam stabilitas eksternal Indonesia. Pasalnya, kondisi ini hanya sementara saja.
Ada Penurunan Kewajiban Neto Posisi Investasi Internasional, Ini Kata Ekonom LPEM UI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban neto posisi investasi internasional (PII) Indonesia menurun pada kuartal ketiga 2022. Bank Indonesia mencatat, kewajiban neto PII pada periode laporan sebesar US$ 262 miliar atau setara 20,0% produk domestik bruto (PDB). Angka ini lebih rendah dibandingkan kewajiban neto pada akhir kuartal kedua 2022 yang sebesar US$ 270,5 miliar atau setara 21,3% PDB. Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky melihat, penurunan kewajiban neto PII Indonesia pada posisi tersebut didorong oleh penurunan kewajiban finansial luar negeri (KFLN). Ini didorong oleh penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS), yang kemudian menghambat masuknya aliran investasi portofolio ke dalam negeri. Tapi, Riefky mengatakan penurunan PII tidak mengancam stabilitas eksternal Indonesia. Pasalnya, kondisi ini hanya sementara saja.