KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca Rencana Penyehatan Keuangan (RKP) AJB Bumiputera 1912 disepakati Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proses pembayaran klaim polis yang tertunda pun ditunggu-tunggu. Direktur Utama AJB Bumiputera Irvandi Gustari mengungkapkan akan ada kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM) karena ini yang dirasa menjadi langkah terbaik untuk menyelamatkan pemegang polis dan kelangsungan usaha AJB Bumiputera. Ia menjelaskan, kebijakan penurunan nilai manfaat klaim polis akan berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan. PNM pun beragam mulai dari 25% hingga 75%.
“Penurunan nilai manfaat merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang,” ujar Irvandi dalam keterangan resmi, Sabtu (18/2).
Baca Juga: Ini Penjelasan AJB Bumiputera Soal Pembayaran Polis yang Tertunda Ia menyebutkan ada tiga hal yang menjadi dasar pengambilan keputusan tentang penurunan nilai manfaat. Pertama, Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 memutuskan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama, sesuai Anggaran Dasar Bumiputera. Kedua, Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Bab VII yang memuat mengenai Asuransi Usaha Bersama. Prinsip utama Usaha Bersama adalah kebersamaan dalam pengelolaan usaha berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan Undang-undang nomor 4 tahun 2023, yang di dalamnya memuat ketentuan terkait pembagian keuntungan dan kerugian usaha. Ketiga, OJK telah menyatakan tidak keberatan atas RPK Bumiputera dimana salah satu langkahnya adalah pengurangan nilai manfaat. Lebih lanjut, Irvandi menjelaskan setiap pemegang polis yang telah lengkap proses pengajuan klaim polis asuransi dan sudah status siap bayar (status 7 dalam sistem), maka dapat memberikan persetujuan penerimaan PNM, untuk dilanjutkan ke proses pengajuan pembayaran. Pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai kebijakan penurunan nilai manfaat dan ketersediaan dana. Serta, akan diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM dengan jumlah maksimal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). “Untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp 5.000.001,- (lima juta satu rupiah) akan dibayarkan dua tahap,” imbuhnya.
Selanjutnya untuk teknis pengajuan pembayaran klaim PNM akan diproses di kantor cabang masing-masing, dengan mengisi formulir dan kelengkapannya. “Kepada segenap pemegang polis di Indonesia, saya mengajak Bapak dan Ibu semua bersama-sama mendukung proses pembayaran klaim tertunda dapat berjalan sesuai jadwal,” kata Irvandi.
Baca Juga: AJB Bumiputera akan Sosialisasikan Penyelesaian Klaim Tertunda Pada Akhir Februari Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat