JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mendesak industri asuransi, terutama pelaku penjamin risiko kerugian kendaraan bermotor, mengikuti aturan main pembatasan komisi. Menurut aturan, komisi yang diperbolehkan maksimal 25% dari premi asuransi. Pembatasan komisi di asuransi itu tertuang dalam Peraturan Bapepam-LK No.Per-07/BL/2009 tentang Referensi Unsur Premi Murni Serta Unsur Biaya Administrasi dan Biaya Umum Lainnya pada Unit Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor. Beleid ini berlaku sejak Maret 2010. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata menandaskan, seruan ini muncul lantaran pada saat pemeriksaan, Bapepam-LK menemukan pelanggaran. "Sejumlah perusahaan, dengan dalih tertentu, seperti pelayanan yang lebih baik kepada konsumen, telah memberikan rate yang tidak sesuai," ujar Isa kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Ada perang komisi di industri asuransi
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mendesak industri asuransi, terutama pelaku penjamin risiko kerugian kendaraan bermotor, mengikuti aturan main pembatasan komisi. Menurut aturan, komisi yang diperbolehkan maksimal 25% dari premi asuransi. Pembatasan komisi di asuransi itu tertuang dalam Peraturan Bapepam-LK No.Per-07/BL/2009 tentang Referensi Unsur Premi Murni Serta Unsur Biaya Administrasi dan Biaya Umum Lainnya pada Unit Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor. Beleid ini berlaku sejak Maret 2010. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata menandaskan, seruan ini muncul lantaran pada saat pemeriksaan, Bapepam-LK menemukan pelanggaran. "Sejumlah perusahaan, dengan dalih tertentu, seperti pelayanan yang lebih baik kepada konsumen, telah memberikan rate yang tidak sesuai," ujar Isa kepada KONTAN, akhir pekan lalu.