KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai gap atau perbedaan upah antar daerah sangat lebar. Sebagai perbandingan, saat ini upah di Jabodetabek di kisaran 4 juta. Tetapi ada daerah-daerah lain yang upahnya di kisaran 1,6 juta. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, untuk mengatasi hal tersebut solusinya adalah dengan merevisi PP 78/2015. Sebab, di dalam PP 78/2015 mengatur kenaikan upah yang sama di setiap daerah. Sehingga upah di daerah yang tinggi akan semakin tinggi, sedangkan di daerah yang upahnya rendah akan tetap rendah. Baca Juga: Tuntut UMK 2020 naik 15%, buruh Jawa Timur demo besok di kantor gubernur Jatim
Ada perbedaan upah antar daerah, ini solusi KSPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai gap atau perbedaan upah antar daerah sangat lebar. Sebagai perbandingan, saat ini upah di Jabodetabek di kisaran 4 juta. Tetapi ada daerah-daerah lain yang upahnya di kisaran 1,6 juta. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, untuk mengatasi hal tersebut solusinya adalah dengan merevisi PP 78/2015. Sebab, di dalam PP 78/2015 mengatur kenaikan upah yang sama di setiap daerah. Sehingga upah di daerah yang tinggi akan semakin tinggi, sedangkan di daerah yang upahnya rendah akan tetap rendah. Baca Juga: Tuntut UMK 2020 naik 15%, buruh Jawa Timur demo besok di kantor gubernur Jatim