KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat jumlah permintaah untuk restitusi sudah meningkat pada bulan Mei dan Juni tahun ini. Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyebutkan, jumlah permintaan restitusi berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) pada Mei dan Juni tahun ini sebanyak 1.542 atau naik 284,5% dari periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 401. “Dari jumlah nominalnya, pada Mei dan Juni tahun lalu sebesar Rp 2,6 triliun. Usai kami keluarkan percepatan restitusi, jadi Rp 5,8 triliun pada tahun ini. Ada pertumbuhan 124,4%,” kata Robert di Tangerang, Senin (23/8).
Ada percepatan, permintaan restitusi meningkat drastis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat jumlah permintaah untuk restitusi sudah meningkat pada bulan Mei dan Juni tahun ini. Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyebutkan, jumlah permintaan restitusi berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) pada Mei dan Juni tahun ini sebanyak 1.542 atau naik 284,5% dari periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 401. “Dari jumlah nominalnya, pada Mei dan Juni tahun lalu sebesar Rp 2,6 triliun. Usai kami keluarkan percepatan restitusi, jadi Rp 5,8 triliun pada tahun ini. Ada pertumbuhan 124,4%,” kata Robert di Tangerang, Senin (23/8).