KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Salah satu poin penting dalam RUU KIA tersebut adalah soal ketentuan perluasan cuti melahirkan bagi karyawan perempuan selama 6 bulan dan 40 hari bagi karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan. Usulan perluasan cuti melahirkan tersebut menjadi dilema bagi pengusaha. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, pihaknya mendukung tujuan perluasan cuti agar tercipta kesempatan yang lebih luas bagi orangtua untuk menata kehidupan keluarga, dan mendampingi anak pada masa tumbuh kembang awal kehidupannya. Serta harapan pekerja bisa lebih fokus bekerja, lebih produktif dan lebih loyal/betah di perusahaan.
Ada Perluasan Cuti Melahirkan di RUU KIA, Pengusaha Minta Ditimbang Lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Salah satu poin penting dalam RUU KIA tersebut adalah soal ketentuan perluasan cuti melahirkan bagi karyawan perempuan selama 6 bulan dan 40 hari bagi karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan. Usulan perluasan cuti melahirkan tersebut menjadi dilema bagi pengusaha. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, pihaknya mendukung tujuan perluasan cuti agar tercipta kesempatan yang lebih luas bagi orangtua untuk menata kehidupan keluarga, dan mendampingi anak pada masa tumbuh kembang awal kehidupannya. Serta harapan pekerja bisa lebih fokus bekerja, lebih produktif dan lebih loyal/betah di perusahaan.