KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4/2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menetapkan Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) di tingkat Kota, Kabupaten, hingga Kecamatan untuk kemudian melelangkannya kepada badan usaha. Satu badan usaha pemenang lelang WJD akan mendapatkan Wilayah Niaga Tertentu (WNT) dengan kontrak selama 30 tahun. Pemenang lelang WJD akan ditentukan oleh BPH Migas.
Ada Permen 4/2018, kontrak badan usaha existing maksimal hanya 15 tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4/2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menetapkan Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) di tingkat Kota, Kabupaten, hingga Kecamatan untuk kemudian melelangkannya kepada badan usaha. Satu badan usaha pemenang lelang WJD akan mendapatkan Wilayah Niaga Tertentu (WNT) dengan kontrak selama 30 tahun. Pemenang lelang WJD akan ditentukan oleh BPH Migas.