KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku sejak 15 Februari hingga 31 Desember 2021. Dalam aturan ini disebutkan bahwa bahwa perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh. Meski begitu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan bahwa penyesuaian tersebut tak bisa dilakukan secara sepihak. Dia menerangkan, penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah oleh industri padat karya ini harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Ada permenaker 2/2021, Kemenaker: Penyesuaian upah pekerja tak bisa dilakukan sepihak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku sejak 15 Februari hingga 31 Desember 2021. Dalam aturan ini disebutkan bahwa bahwa perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh. Meski begitu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan bahwa penyesuaian tersebut tak bisa dilakukan secara sepihak. Dia menerangkan, penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah oleh industri padat karya ini harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.