Ada perpanjangan diskon listrik, Hipmi minta jangan tanggung



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah memperpanjang diskon listrik bagi pelanggan dengan daya 220 VA hingga 1.300 VA. Bantuan ini diberikan kepada pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. 

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini berlaku per tanggal 8 April 2021. 

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Ajib Hamdani, menilai pemberian insentif tersebut cenderung tanggung. Menurutnya, lebih baik diberikan hingga akhir periode 2021.


Sebab, Ajib mengatakan herd immunity akan baru terbentuk setahun ke depan, hal ini akan memengaruhi outlook ekonomi dalam negeri. Sehingga, dunia usaha perlu dukungan lebih panjang. 

Baca Juga: Sri Mulyani perpanjang diskon listrik untuk pelanggan 220 VA hingga 1.300 VA ke atas

Menurutnya, potensi pertumbuhan ekonomi tahun 2021 memang mengarah kepada trend positif, tapi base line nya adalah kondisi ekonomi tahun 2020 yang minus. Jadi, kondisi perekonomian secara umum belum kembali normal.  

Meski begitu, Ajib menyampaikan dengan adanya kebijakan tersebut tentunya bisa membantu untuk menekan cost dan menambah ruang likuiditas buat para pengusaha. Insentif yang sudah bergulir sejak tahun lalu ini pun dirasa tidak berbelit secara prasyarat.

“Pola pembayaran dalam tagihan listrik, secara umum, bersifat pasca bayar. Jadi, pemanfaatan fasilitasnya relatif mudah implementasi nya,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Selasa (13/4).

Sebelumnya diskon listrik hanya diberikan hingga Desember 2020. Dus, dengan terbitnya PMK 40/2021 bantuan diberikan untuk jangka waktu enam bulan terhitung mulai tagihan listrik bulan Januari sampai dengan Juni 2021. Besaran bantuan ditetapkan sebesar selisih kurang antara pemakaian rill dengan rekening minimum dan sebesar biaya beban atau abodemen.

Baca Juga: Sri Mulyani: Kunci pemulihan sektor perdagangan adalah kepercayaan masyarakat

Editor: Noverius Laoli