Ada perpanjangan restrukturisasi pembiayaan, Mandiri Tunas Finance akan lebih ketat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi pembiayaan multifinance terdampak pandemi Covid-19 hingga Maret 2022. Hal ini tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor industri keuangan non bank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik.

Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo menyatakan, restrukturisasi ini sebenarnya memberikan dampak dua mata sisi bagi industri multifinance. Dampak positifnya, banyak nasabah menjadi loyal dengan MTF.


Baca Juga: Dorong digitalisasi, MTF siapkan belanja IT sebesar Rp 50 miliar di tahun ini

“Karena pada waktu sulit, konsumer merasa dibantu dengan adanya restrukturisasi. Sekarang mereka sudah pulih dan melakukan pembiayaan baru tetap di MTF. Namun dampak lain dari restrukturisasi di 2020 sangat memberatkan multifinance,” ujar Harjanto kepada Kontan.co.id pada Kamis (14/1).

Ia menjelaskan, program restrukturisasi sebenarnya memberatkan keuangan multifinance. Lantaran pencadangan harus dinaikkan seiring dengan membengkaknya jumlah pembiayaan yang direstrukturisasi. Selain itu, angsuran nasabah yang menjadi pemasukan jadi berkurang.

“Di 2020, restrukturisasi MTF mencapai Rp 13,8 triliun. Sebanyak 90% sudah kembali bayar dan sebagian kecil kendaraan diserahkan atau ditarik. Sedangkan 10% memang ada yang meminta perpanjangan restrukturisasi,” jelas Harjanto.

Harjanto menambahkan, untuk perpanjangan restrukturisasi tahap kedua ini, MTF akan lebih ketat lagi. Lantaran program pemulihan ekonomi sudah berjalan.

“Data perpanjangan restrukturisasi di MTF kecil dan memakai pola yang berbeda. Kami sesuaikan dengan kondisi masing-masing konsumen,” imbuhnya.

Selanjutnya: Ini dampak penerapan PPKM di Jawa dan Bali bagi sektor IKNB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat