KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi pembiayaan multifinance terdampak pandemi Covid-19 hingga Maret 2022. Hal ini tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor industri keuangan non bank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik. Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo menyatakan, restrukturisasi ini sebenarnya memberikan dampak dua mata sisi bagi industri multifinance. Dampak positifnya, banyak nasabah menjadi loyal dengan MTF.
Ada perpanjangan restrukturisasi pembiayaan, Mandiri Tunas Finance akan lebih ketat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi pembiayaan multifinance terdampak pandemi Covid-19 hingga Maret 2022. Hal ini tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor industri keuangan non bank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik. Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo menyatakan, restrukturisasi ini sebenarnya memberikan dampak dua mata sisi bagi industri multifinance. Dampak positifnya, banyak nasabah menjadi loyal dengan MTF.