KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19 membuat para peserta BPJS Kesehatan juga berpindah golongan kelas kepesertaan. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengakui memang ada perpindahan data dari peserta BPJS Kesehatan yang terkena PHK. Menurut Iqbal, dalam ketentuan yang ada, peserta yang terkena PHK dimungkinkan untuk dimasukkan dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). "Secara data memang ada perpindahan data dari peserta yang terkena PHK, dan dalam ketentuan kan dimungkinkan untuk dapat dimasukkan dalam segmen PBI-JK. Regulasi mengatur demikian," jelas Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (18/6).
Ada perpindahan peserta yang kena PHK imbas Covid-19, BPJS Kesehatan: Bisa masuk PBI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19 membuat para peserta BPJS Kesehatan juga berpindah golongan kelas kepesertaan. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengakui memang ada perpindahan data dari peserta BPJS Kesehatan yang terkena PHK. Menurut Iqbal, dalam ketentuan yang ada, peserta yang terkena PHK dimungkinkan untuk dimasukkan dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). "Secara data memang ada perpindahan data dari peserta yang terkena PHK, dan dalam ketentuan kan dimungkinkan untuk dapat dimasukkan dalam segmen PBI-JK. Regulasi mengatur demikian," jelas Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (18/6).