JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan bisa mengecek informasi keuangan nasabah terkait perpajakan dengan sudah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan. Namun, isi dari perppu ini masih menuai pro-kontra di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng mengatakan, banyak yang merasa Ditjen Pajak dengan perppu ini akan terlalu berkuasa. “Dia (Ditjen Pajak) bisa masuk sampe ke segalanya (data keuangan). Itu kan mesti dibahas dulu. Pakai dasarnya apa. Apakah setiap saat bisa masuk ke data keuangan,” kata Mekeng usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2017, Senin (29/5).
Dia mengatakan, dengan kekuatan Ditjen Pajak menerobos data keuangan, hal ini akan bertentangan dengan prinsip self-assessment yang selama ini berlaku. Prinsip self-assement ini terncantum pada pasal 12 UU KUP. Dengan prinsip ini, Wajib Pajak berperan aktif membayar pajak dan melaporkan sesuai ketentuan perpajakan. Jika menurut surat pemberitahuan, pajak yang dilaporkan tidak benar, barulah Direktur Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Dengan begini, Wajib Pajak dianggap benar sampai ditemukan kesalahan. “Di UU KUP sendiri kita masih self-assessment. Apakah perppu ini tidak bertentangan dengan self assessment? Bila prinsipnya demikian, jika misalnya ada petunjuk bahwa wajib pajak melakukan pelanggaran, baru dia boleh masuk (ke pemeriksaan),” jelasnya.