JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan bisa mengecek informasi keuangan nasabah terkait perpajakan dengan sudah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan. Namun, isi dari perppu ini masih menuai pro-kontra di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng mengatakan, banyak yang merasa Ditjen Pajak dengan perppu ini akan terlalu berkuasa. “Dia (Ditjen Pajak) bisa masuk sampe ke segalanya (data keuangan). Itu kan mesti dibahas dulu. Pakai dasarnya apa. Apakah setiap saat bisa masuk ke data keuangan,” kata Mekeng usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2017, Senin (29/5).
Ada Perppu, DPR pertanyakan self-assesment Pajak
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan bisa mengecek informasi keuangan nasabah terkait perpajakan dengan sudah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan. Namun, isi dari perppu ini masih menuai pro-kontra di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng mengatakan, banyak yang merasa Ditjen Pajak dengan perppu ini akan terlalu berkuasa. “Dia (Ditjen Pajak) bisa masuk sampe ke segalanya (data keuangan). Itu kan mesti dibahas dulu. Pakai dasarnya apa. Apakah setiap saat bisa masuk ke data keuangan,” kata Mekeng usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2017, Senin (29/5).