KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023 mengenai Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menuturkan, Perpres Nomor 24 tahun 2023 sejalan dengan pemekaran wilayah di Papua. Dimana 4 provinsi baru tersebut tentunya akan membangun infrastruktur di ibukota provinsi baru serta perangkat-perangkat pendukung lainnya. Pembangunan di provinsi tersebut tentunya memerlukan dukungan dari sisi realisasi maupun anggarannya. Oleh karena itu Sarman menilai perpres tersebut dibutuhkan.
Ada Perpres 24/2023, Pemerintah Diharapkan Bisa Selesaikan Isu Keamanan di Papua
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023 mengenai Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menuturkan, Perpres Nomor 24 tahun 2023 sejalan dengan pemekaran wilayah di Papua. Dimana 4 provinsi baru tersebut tentunya akan membangun infrastruktur di ibukota provinsi baru serta perangkat-perangkat pendukung lainnya. Pembangunan di provinsi tersebut tentunya memerlukan dukungan dari sisi realisasi maupun anggarannya. Oleh karena itu Sarman menilai perpres tersebut dibutuhkan.