Ada Perpres baru, PLN selesaikan 34 pembangkit



JAKARTA. Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke IX. Salah satu poinnya berisi perluasan kewenangan bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam menyelesaikan proyek 35.000 Megawatt (MW). Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang diharapkan pada pekan depan bisa diterbitkan.

Dalam Perpres tersebut diatur kemudahan bagi PLN dalam mendapatkan pendanaan untuk membiayai proyek kelistrikan melalui beberapa pilihan, seperti penyertaan modal negara, penerusan pinjaman pemerintah, penerbitan obligasi, atau pinjaman lembaga keuanga.

Selain itu, PLN juga mendapatkan kemudahan pembebasan pajak hasil atas revaluasi aset dan mengurangi jumlah deviden yang harus disetor ke negara. Dengan begitu, PLN mendapatkan kebebasan berinovasi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor kelistrikan yang menggunakan anggaran internal.


Dengan adanya Perpres tersebut, Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan PLN akan menyelesaikan 34 pembangkit listrik dalam program Fast Track Program tahap 1 dan tahap II yang pembangunannya hingga saat ini masih terhambat.

Sofyan bilang, rata-rata 34 pembangkit listrik tersebut berada di daerah-daerah terluar dan terpencil di Indonesia. Rata-rata pembangunan pembangkit listrik tersebut belum terselesaikan sehingga banyak masyarakat yang justru menjadi korban.

Rata-rata pembangkit listrik tersebut merupakan pembangkit jenis PLTU dan PLTG dengan kapasitas pembangkit kecil dengan rata-rata hanya mencapai 7 MW, 10 MW, dan 20 MW. Dengan kapasitas yang kecil tersebut, Sofyan mengaku PLN bisa menyelesaikan pembangunan 34 pembangkit listrik tersebut dengan dana dari PLN.

"Dana dari internal PLN. Dananya tidak sampai Rp 10 triliun,"jelas Sofyan pada Kamis (28/1) dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR.

Sofyan pun mengaku kendala pembangunan pembangkit listrik pada FTP tahap 1 dan tahap 2 tidak terulang kembali dalam program 35.000 MW. Untuk itu, dalam proyek 35.000 MW, PLN telah melakukan penandatanganan Purchasing Power Agreement (PPA) dengan total kapasitas listrik mencapai sekitar 17.000 MW hingga Desember 2015 yang terdiri dari 13.000 MW untuk program 35.000 MW dan 4.000 MW sisa dari proyek FTP tahap 1 dan tahap 2.

PLN memastikan para pengusaha independent power producers (IPP) yang telah menandatangani PPA tersebut merupakan pengusaha-pengusaha bonafid dan telah berpengalaman. Beberapa syarat juga sudah ditambahkan oleh PLN demi terlaksana proyek-proyek ketenagalistrikan. Antara lain, meminta bank garansi yang lebih besar dan uang muka yang lebih besar.

"Ini dilakukan untuk melihat keseriusan IPP agar tidak terjadi seperti dulu. Mereka menjadi pemenang, tapi tidak pernah melaksanakan proyek," kata Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan