JAKARTA. Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke IX. Salah satu poinnya berisi perluasan kewenangan bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam menyelesaikan proyek 35.000 Megawatt (MW). Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang diharapkan pada pekan depan bisa diterbitkan. Dalam Perpres tersebut diatur kemudahan bagi PLN dalam mendapatkan pendanaan untuk membiayai proyek kelistrikan melalui beberapa pilihan, seperti penyertaan modal negara, penerusan pinjaman pemerintah, penerbitan obligasi, atau pinjaman lembaga keuanga. Selain itu, PLN juga mendapatkan kemudahan pembebasan pajak hasil atas revaluasi aset dan mengurangi jumlah deviden yang harus disetor ke negara. Dengan begitu, PLN mendapatkan kebebasan berinovasi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor kelistrikan yang menggunakan anggaran internal.
Ada Perpres baru, PLN selesaikan 34 pembangkit
JAKARTA. Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke IX. Salah satu poinnya berisi perluasan kewenangan bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam menyelesaikan proyek 35.000 Megawatt (MW). Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang diharapkan pada pekan depan bisa diterbitkan. Dalam Perpres tersebut diatur kemudahan bagi PLN dalam mendapatkan pendanaan untuk membiayai proyek kelistrikan melalui beberapa pilihan, seperti penyertaan modal negara, penerusan pinjaman pemerintah, penerbitan obligasi, atau pinjaman lembaga keuanga. Selain itu, PLN juga mendapatkan kemudahan pembebasan pajak hasil atas revaluasi aset dan mengurangi jumlah deviden yang harus disetor ke negara. Dengan begitu, PLN mendapatkan kebebasan berinovasi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor kelistrikan yang menggunakan anggaran internal.