Ada persaingan dibalik isu share swap Mitratel



JAKARTA. Komisi VI DPR menyatakan bahwa munculnya beragam isu miring dalam transaksi share swap saham Mitratel disebabkan adanya persaingan bisnis dalam proses tendernya. Oleh karena itu DPR meminta agar transaksi ini dilihat secara fair.

Termasuk tidak menempatkan KPK sebagai pihak yang harus ikut menentukan keputusan teknis bisnis di Telkom. "KPK sudah masuk wilayah teknis bisnis yang seharusnya tidak dilakukan. Kita harus fair melihat transaksi ini, apalagi ada persaingan bisnis dalam proses tender saham Mitratel," tegas anggota Komisi VI DPR Efrizal usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direksi Telkom Kamis malam (25/6).

Informasi yang beredar di lingkungan dewan, dalam proses tender ini sejumlah perusahaan menara ikut diundang untuk melakukan bidding.


Namun kemudian mengerucut pada dua perusahaan yaitu PT Tower Bersama, perusahaan yang dibangun dari kecil oleh pengusaha pribumi asal Solo dan PT Sarana Menara Nusantara yang dimiliki oleh Group Jarum dari Kudus.

Dalam perjalanannya TBIG ditetapkan sebagai pemenang lantaran memberikan penawaran lebih tinggi dan menempatkan Telkom di posisi strategis. TBIG menawarkan monetisasi 100% saham Mitratel senilai Rp 11,2 triliun, termasuk di dalamnya kepemilikan 13,7% saham TBIG oleh Telkom.

Selain itu Telkom berkesempatan untuk menjadi pemegang saham mayoritas di TBIG melalui akuisisi saham publik maupun dari pemegang saham lain.

Sebelumnya anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bima Arya menilai proses transaksi share swap saham Mitratel milik Telkom dengan PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk sangat transparan.

Hal tersebut dibuktikan dengan upaya Telkom melibatkan semua lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Transaksi ini sangat transparan karena semua lembaga penegak hukum dilibatkan. Karena itu agar fair, sebaiknya semua pihak dipanggil, termasuk menteri BUMN, untuk cross check dan klarifikasi semua informasi ini," jelas Bima Arya.

Dirut Telkom Alex J. Sinaga menegaskan, proses transaksi share swap saham Mitratel telah melalui kajian dan pendapat dari lembaga penegak hukum.

Kejaksaan Agung dalam hal ini Jamdatun menyatakan bahwa proses yang dilakukan Telkom benar. Demikian halnya BPKP yang menyatakan bahwa proses dan cara menghitung Telkom dalam transaksi ini sudah benar.

Alex bilang, transaksi ini murni bisnis dan dianggap paling menguntungkan bagi Telkom. Melalui transaksi ini Telkom berusaha untuk menjadi pemegang saham mayoritas di perusahaan menara independen terbesar. "Kami ingin menjadi single majority, dibawah 50% tapi tidak lebih kecil dari 30%," ujarnya di DPR Kamis malam (26/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan