KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta ikut dalam pembahasan revisi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Pasalnya, aturan ini menyangkut persaingan usaha yang berdampak ke bisnis industri air guna ulang. Asal tahu saja, aturan BPOM ini memang bakalan menerapkan pelabelan kandungan Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK) galon. “Jadi, terkait dengan isu adanya wacana perubahan peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, ini kami akan mulai koordinasi dengan BPOM untuk melihat bagaimana perkembangan dari rencana perubahan ini,” ujar Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, Marcellina Nuring Ardyarini dalam keterangannya, Kamis (21/4).
Ada Persoalan Persaingan Usaha, KPPU Minta Ikut Bahas Aturan BPOM Soal Pelabelan BPA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta ikut dalam pembahasan revisi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Pasalnya, aturan ini menyangkut persaingan usaha yang berdampak ke bisnis industri air guna ulang. Asal tahu saja, aturan BPOM ini memang bakalan menerapkan pelabelan kandungan Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK) galon. “Jadi, terkait dengan isu adanya wacana perubahan peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, ini kami akan mulai koordinasi dengan BPOM untuk melihat bagaimana perkembangan dari rencana perubahan ini,” ujar Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, Marcellina Nuring Ardyarini dalam keterangannya, Kamis (21/4).