KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menanggapi kebijakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di sektor otomotif yang kembali diberlakukan di tahun 2022. Seperti yang diketahui, pemerintah melakukan perubahan terhadap kebijakan insentif PPnBM otomotif di tahun ini. Salah satunya, insentif tersebut menyasar pada mobil Low Cost Green Car (LCGC) dengan harga maksimal Rp 200 juta dengan tarif PPnBM sebesar 3%. Nah, di kuartal I-2022, pemerintah menanggung 100% PPnBM untuk mobil LCGC sehingga konsumen membayar pajaknya 0%. Di kuartal II-2022, PPnBM yang ditangggung pemerintah sebesar 2% atau konsumen hanya membayar 1% untuk pajak mobil tersebut. Di kuartal III-2022, PPnBM yang ditanggung pemerintah sebesar 1% atau konsumen membayar 2%. Adapun di kuartal IV-2022, PPnBM dibayar 100% oleh konsumen sehingga mereka harus membayar tarif pajak tersebut sebesar 3%.
Ada Perubahan Kebijakan Insentif PPnBM Otomotif di Tahun 2022, Ini Komentar Gaikindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menanggapi kebijakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di sektor otomotif yang kembali diberlakukan di tahun 2022. Seperti yang diketahui, pemerintah melakukan perubahan terhadap kebijakan insentif PPnBM otomotif di tahun ini. Salah satunya, insentif tersebut menyasar pada mobil Low Cost Green Car (LCGC) dengan harga maksimal Rp 200 juta dengan tarif PPnBM sebesar 3%. Nah, di kuartal I-2022, pemerintah menanggung 100% PPnBM untuk mobil LCGC sehingga konsumen membayar pajaknya 0%. Di kuartal II-2022, PPnBM yang ditangggung pemerintah sebesar 2% atau konsumen hanya membayar 1% untuk pajak mobil tersebut. Di kuartal III-2022, PPnBM yang ditanggung pemerintah sebesar 1% atau konsumen membayar 2%. Adapun di kuartal IV-2022, PPnBM dibayar 100% oleh konsumen sehingga mereka harus membayar tarif pajak tersebut sebesar 3%.