KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) bakal mengubah organisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mulai dari jumlah dewan komisioner OJK, kemunculan badan supervisi OJK hingga anggaran lembaga tersebut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bilang, setelah RUU P2SK itu sah menjadi UU, maka apa yang diatur akan lebih dijabarkan dalam peraturan pelaksanaannya. Dalam pembahasannya nanti akan mengajak diskusi pelaku industri. “Nanti pada gilirannya (pelaku industri) akan juga ikut serta dalam perumusan peraturan pelaksanaannya sehingga sektor jasa keuangan bisa memberikan kontribusi yang lebih besar lagi pada stabilitas perekonomian,” ujar Mahendra kepada wartawan di Semarang, Selasa (13/12).
Ada Perubahan Organisasi OJK di RUU P2SK, Begini Kata Bos OJK
KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) bakal mengubah organisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mulai dari jumlah dewan komisioner OJK, kemunculan badan supervisi OJK hingga anggaran lembaga tersebut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bilang, setelah RUU P2SK itu sah menjadi UU, maka apa yang diatur akan lebih dijabarkan dalam peraturan pelaksanaannya. Dalam pembahasannya nanti akan mengajak diskusi pelaku industri. “Nanti pada gilirannya (pelaku industri) akan juga ikut serta dalam perumusan peraturan pelaksanaannya sehingga sektor jasa keuangan bisa memberikan kontribusi yang lebih besar lagi pada stabilitas perekonomian,” ujar Mahendra kepada wartawan di Semarang, Selasa (13/12).