KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) memutahirkan tahun dasar perhitungan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK), lewat Survei Biaya Hidup (SBH) 2022 agar perhitungan inflasi lebih akurat. Dengan demikian, perhitungan inflasi sejak Januari 2024 rencananya akan menggunakan dasar SBH tahun 2022, tidak menggunakan hasil SBH tahun 2018 lagi. Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengungkapkan, perubahan tahun dasar akan berdampak pada perhitungan inflasi. Terutama, dengan melihat ada perubahan bobot pada beberapa komodtas.
Baca Juga: BPS Lakukan Pemutakhiran Tahun Dasar Perhitungan IHK Meski demikian, David melihat tidak akan ada perubahan drastis dari angka inflasi yang akan dihasilkan. “Mengingat perubahan bobot maupun ada komoditas baru yang dihitung tidak kemudian menyumbang angka yang berubdah drastis dari perhitungan yang sebelumnya,” ujar David kepada Kontan.co.id Selasa (12/12). Selain dalam perhitungan inflasi, David pun melihat perubahan tahun dasar perhitungan inflasi juga akan memberi dampak pada perhitungan Upah MInimum Provinsi (UMP) ke depan. Mengingat, inflasi menjadi salah satu faktor yang digunakan pemeirntah dalam merumuskan UMP. Baca Juga: BPS Ungkap Manfaat Data Inflasi yang Akurat Namun, ia juga bilang, inflasi tak akan menjadi satu-satunya faktor penentu UMP ke depan. Pasti akan ada variabel lain, termasuk tingkat produktivitas.