Jakarta. Produsen kemasan botol plastik PT Namasindo Plas bernafas lega. Pasalnya, permohonan restrukturisasi utang (PKPU) yang diajukan PT Bank ANZ Indonesia kepadanya ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis hakim berpendapat, Bank ANZ tak bisa membuktikan utang yang dianggapnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih itu secara sederhana. Hal itu tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebab, fasilitas kredit yang diberikan Bank ANZ senilai US$ 10,65 juta dan Rp 283,33 miliar itu juga diterima oleh pihak lain yakni PT Karya Sentra Distribusi, sehingga membuat utang tidak jelas.
Ada pihak lain, hakim tolak PKPU Namasindo
Jakarta. Produsen kemasan botol plastik PT Namasindo Plas bernafas lega. Pasalnya, permohonan restrukturisasi utang (PKPU) yang diajukan PT Bank ANZ Indonesia kepadanya ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis hakim berpendapat, Bank ANZ tak bisa membuktikan utang yang dianggapnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih itu secara sederhana. Hal itu tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebab, fasilitas kredit yang diberikan Bank ANZ senilai US$ 10,65 juta dan Rp 283,33 miliar itu juga diterima oleh pihak lain yakni PT Karya Sentra Distribusi, sehingga membuat utang tidak jelas.