KONTAN.CO.ID - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 7,5 triliun hingga Juni 2020. Itu disalurkan pada hampir 100.000 debitur. Dikutip dari pemberitaan Kontan.co.id, Kamis (23/7/2020) realisasi tersebut belum mencapai separuh dari kuota KUR yang diperoleh bank pelat merah tersebut tahun ini yakni Rp 22 triliun. Sejak awal pandemi Covid-19 sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menghadapi tekanan yang membuat permintaan KUR lesu. GM Divisi Bisnis Usaha Kecil-2 BNI Bambang Setyatmojo mengatakan, selama bulan April dan Mei, perseroan lebih fokus membantu meringankan beban pelaku UMKM lewat program restrukturisasi kredit.
Syarat umum KUR mikro BNI
1. Kriteria pemohon:- Individu/perseorangan atau badan usaha.
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
- Anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI).
- TKI yang purna dari bekerja di luar negeri.
- Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
- Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan : minimal Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat izin lainnya.
- Badan usaha diluar butir a di atas mengacu ketentuan BNI.