Ada PMK konversi DBH, porsi DPK BPD dari dana pemda berkurang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Daerah mulai mengurangi ketergantungan terhadap dana pemda. Hal ini tercermin dari data terbaru bahwa dana pemda hanya menyumbang 30% dari total dana pihak ketiga (DPK) bank daerah.

Sisanya, 70% DPK bank daerah berasal dari dana masyarakat. Langkah bank daerah mengurangi ketergantungan dana pemda ini salah satunya didorong aturan peraturan menteri keuangan (PMK) No 18/PMK.07/2017 terkait konversi dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU).

Dengan aturan ini, Abdul Haris Sahilin, Sekretaris Perusahaan Bank Kaltimtara mengatakan, pemda yang tingkat belanjanya rendah atau banyak dana yang mengendap di kas daerah maka transfer dana dari pemerintah pusat selanjutnya akan diubah bentuk non tunai atau dalam bentuk SBN.


"Sesuai aturan, maka transfer non tunai berupa SBN sangat tergantung pada tingkat belanja pemda," kata Abdul kepada kontan.co.id, Kamis (23/8).

Dengan aturan ini, meskipun tahun depan dana transfer ke daerah dan dana desa naik sebesar 9% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 832,3 trilin maka pengaruhnya sedikit bagi daerah yang serapan belanjanya masih rendah.

Sebagai gambaran saja, dana transfer daerah pada tahun 2019 ini lebih tinggi dari 2018 yang naik 2,9% yoy menjadi Rp 763,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi