KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Daerah mulai mengurangi ketergantungan terhadap dana pemda. Hal ini tercermin dari data terbaru bahwa dana pemda hanya menyumbang 30% dari total dana pihak ketiga (DPK) bank daerah. Sisanya, 70% DPK bank daerah berasal dari dana masyarakat. Langkah bank daerah mengurangi ketergantungan dana pemda ini salah satunya didorong aturan peraturan menteri keuangan (PMK) No 18/PMK.07/2017 terkait konversi dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU). Dengan aturan ini, Abdul Haris Sahilin, Sekretaris Perusahaan Bank Kaltimtara mengatakan, pemda yang tingkat belanjanya rendah atau banyak dana yang mengendap di kas daerah maka transfer dana dari pemerintah pusat selanjutnya akan diubah bentuk non tunai atau dalam bentuk SBN.
Ada PMK konversi DBH, porsi DPK BPD dari dana pemda berkurang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Daerah mulai mengurangi ketergantungan terhadap dana pemda. Hal ini tercermin dari data terbaru bahwa dana pemda hanya menyumbang 30% dari total dana pihak ketiga (DPK) bank daerah. Sisanya, 70% DPK bank daerah berasal dari dana masyarakat. Langkah bank daerah mengurangi ketergantungan dana pemda ini salah satunya didorong aturan peraturan menteri keuangan (PMK) No 18/PMK.07/2017 terkait konversi dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU). Dengan aturan ini, Abdul Haris Sahilin, Sekretaris Perusahaan Bank Kaltimtara mengatakan, pemda yang tingkat belanjanya rendah atau banyak dana yang mengendap di kas daerah maka transfer dana dari pemerintah pusat selanjutnya akan diubah bentuk non tunai atau dalam bentuk SBN.