KONTAN.CO.ID – JAKARTA. BCA Syariah menegaskan siap mempelajari dan mengoordinasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru yang mengatur terkait likuiditas perbankan syariah. Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang disebut menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Kedua POJK tersebut yakni POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.
Ada POJK Baru yang Atur Likuiditas BUS dan UUS, Begini Kata BCA Syariah
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. BCA Syariah menegaskan siap mempelajari dan mengoordinasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru yang mengatur terkait likuiditas perbankan syariah. Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang disebut menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Kedua POJK tersebut yakni POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.
TAG: