Ada Polemik Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty, Purbaya Akan Tegur Ditjen Pajak



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul polemik pemberitaan mengenai pemeriksaan terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II yang belakangan menimbulkan keresahan di kalangan dunia usaha.

Purbaya menilai komunikasi yang berkembang terkait kebijakan perpajakan perlu dijaga agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.

Ia menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.


"Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Baca Juga: Bulog Targetkan Cadangan Beras Pemerintah Capai 6 Juta Ton pada Akhir Mei 2026

Ia mengatakan, pemerintah memahami adanya kekhawatiran di masyarakat setelah muncul pemberitaan mengenai kemungkinan pemeriksaan ulang terhadap peserta tax amnesty maupun PPS. 

Namun, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan kembali mengusut harta yang telah diungkap dalam program tersebut.

"Jadi ini hubungan dengan tax amnesty ya. Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang selama kan tax amnesty. Jadi itu enggak akan dilakukan, jadi tidak akan dilakukan lagi," katanya.

Menurut Purbaya, peserta tax amnesty maupun PPS cukup menjalankan kewajiban perpajakan secara normal sesuai perkembangan usaha ke depan. Pemerintah, kata dia, tidak ingin kebijakan perpajakan justru menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.

"Ke depan mereka hanya harus bayar sesuai bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa," imbuh Purbaya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP saat ini tengah melakukan penyelesaian pemeriksaan terhadap peserta PPS, khususnya yang terindikasi belum mengungkap seluruh asetnya dalam program tersebut.

Baca Juga: Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026, Ini Detail Perubahannya

"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya," ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN, Selasa (5/5/2026).

Tak hanya itu, DJP juga akan mengecek kembali realisasi komitmen repatriasi dana yang sebelumnya dijanjikan peserta PPS. 

Pemerintah ingin memastikan dana yang seharusnya dibawa masuk ke Indonesia benar-benar direalisasikan sesuai ketentuan.

"Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News