KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2023 memberikan kewenangan bagi OJK bisa mengubah anggaran dasar perusahaan asuransi. Lewat revisi anggaran dasar tersebut, AJB Bumiputera bisa menerapkan opsi demutualisasi atau mengubah bentuk badan hukumnya. Terkait hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan POJK Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama berlaku efektif sejak tanggal 11 Mei 2023. Adapun latar belakang penerbitan POJK tersebut merupakan amanat dari UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
Ada Potensi Demutualisasi AJB Bumiputera, Begini Respons OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2023 memberikan kewenangan bagi OJK bisa mengubah anggaran dasar perusahaan asuransi. Lewat revisi anggaran dasar tersebut, AJB Bumiputera bisa menerapkan opsi demutualisasi atau mengubah bentuk badan hukumnya. Terkait hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan POJK Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama berlaku efektif sejak tanggal 11 Mei 2023. Adapun latar belakang penerbitan POJK tersebut merupakan amanat dari UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK.