Ada potensi gelombang baru pandemi COVID-19, ini strategi pemerintah menahannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengantisipasi kemungkinan terjadi gelombang baru pandemi COVID-19 ke depan. Apa strategi pemerintah untuk menahannya?

"Kunci menahan gelombang baru adalah mengendalikan jumlah kasus pada masa strolling atau ketika kasus sedang rendah," kata Koordinator PPKM Wilayah Jawa Bali Luhut Pandjaitan, Senin (20/9). 

Menurut Luhut, langkah itu berdasarkan salah satu studi di scientific report berjudul Multiwave Pandemic Dynamics Explained: How to Tame The Next Wave of Infectious Diseases.


Dalam studi tersebut, jumlah kasus disarankan ditahan pada tingkat 10 kasus per 1 juta penduduk per hari atau dalam kasus Indonesia di sekitar 2.700 hingga 3.000 kasus per hari.

Mengacu data Satgas Penanganan COVID-19, kasus positif virus corona di Indonesia pada Senin (20/9) di bawah 2.000, persisnya, 1.932 infeksi. Ini angka terendah sejak Agustus tahun lalu.  

Baca Juga: PPKM Level diperpanjang, ini daftar pelonggaran pembatasan kegiatan terbaru

"Saya yakin, kita bisa mengendalikan kasus pada angka tersebut dan kuncinya adalah 3T, 3M, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi," ujar Luhut.

Dalam pelaksanaan PPKM, Luhut bilang, meski jumlah kasus sudah turun signifikan, jumlah testing terus mengalami peningkatan. Sehingga, positivity rate mampu diturunkan hingga di bawah standar WHO sebesar 5%. 

"Saat ini, angka positivity rate Indonesia berada di bawah 2%. Hal ini lagi-lagi mengindikasikan penanganan pandemi yang sudah berjalan baik dan sesuai acuan," sebut dia.

Selain itu, jumlah yang ditracing dari hari ke hari juga terus meningkat. Saat ini, proporsi kabupaten dan kota di Jawa-Bali dengan tingkat tracing di bawah 5 hanya 36%. 

"Ke depan, testing, tracing, dikombinasikan dengan isolasi terpusat menjadi bagian penting untuk mengidentifikasi secara dini potensi penyebaran kasus Covid-19," imbuh Luhut.

Selanjutnya: Pemerintah juga perpanjang PPKM luar Jawa-Bali hingga 4 Oktober

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan