KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Smart phone dengan jaringan 4G yang dijajakan vendor Indonesia sudah harus memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 30% dengan tenggat waktu akhir tahun 2017 ini. Bermula dari Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 65 Tahun 2016, serta tambahan Permenperin No 29 Tahun 2017 memperkuat kewajiban tersebut. Menurut Ali Soebroto, Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), tujuan tersebut tidak lain untuk melindungi industri lokal. "Kalau ada lokal konten artinya tidak boleh impor seutuhnya," ungkapnya kepada KONTAN (12/10). Untuk memenuhi TKDN tersebut hanya ada dua cara, pertama dengan memiliki unit produksi sendiri. "Seperti Samsung yang memiliki pabrik dan menangani bisnisnya sendiri," terang Ali. Begitu pula dengan brand lokal seperti Advan, Polytron dan Evecross yang menjalankan produksinya sendiri.
Ada potensi kandungan TKDN naik ke depannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Smart phone dengan jaringan 4G yang dijajakan vendor Indonesia sudah harus memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 30% dengan tenggat waktu akhir tahun 2017 ini. Bermula dari Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 65 Tahun 2016, serta tambahan Permenperin No 29 Tahun 2017 memperkuat kewajiban tersebut. Menurut Ali Soebroto, Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), tujuan tersebut tidak lain untuk melindungi industri lokal. "Kalau ada lokal konten artinya tidak boleh impor seutuhnya," ungkapnya kepada KONTAN (12/10). Untuk memenuhi TKDN tersebut hanya ada dua cara, pertama dengan memiliki unit produksi sendiri. "Seperti Samsung yang memiliki pabrik dan menangani bisnisnya sendiri," terang Ali. Begitu pula dengan brand lokal seperti Advan, Polytron dan Evecross yang menjalankan produksinya sendiri.