Ada potensi kandungan TKDN naik ke depannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Smart phone dengan jaringan 4G yang dijajakan vendor Indonesia sudah harus memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 30% dengan tenggat waktu akhir tahun 2017 ini. Bermula dari Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 65 Tahun 2016, serta tambahan Permenperin No 29 Tahun 2017 memperkuat kewajiban tersebut.

Menurut Ali Soebroto, Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), tujuan tersebut tidak lain untuk melindungi industri lokal. "Kalau ada lokal konten artinya tidak boleh impor seutuhnya," ungkapnya kepada KONTAN (12/10).

Untuk memenuhi TKDN tersebut hanya ada dua cara, pertama dengan memiliki unit produksi sendiri. "Seperti Samsung yang memiliki pabrik dan menangani bisnisnya sendiri," terang Ali. Begitu pula dengan brand lokal seperti Advan, Polytron dan Evecross yang menjalankan produksinya sendiri.


Selain itu beberapa vendor memilih menggandeng Electronic Manufacturing Service (EMS) sebagai pihak perakit produk mereka. Nama-nama seperti Lenovo-Motorola, Asus dan Xiaomi masuk dalam jajaran pengguna EMS. "Tapi kalau Oppo dan Vivo mereka punya EMS yang ekslusif produksi hanya punya mereka sendiri," urai Ali.

Menurut Ali, TKDN dirancang dengan tetap memperhitungkan ketersediaan komponen lokal itu sendiri. "Regulasi bakal diatur sesuai dengan keadaan Indonesia, baik asosiasi dan regulator bekerja sama merumuskannya," kata Ali. Kemungkinan TKDN untuk naik tetap ada seiring kemampuan dan ketersediaan komponen lokal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini