Ada Potensi Kebocoran Rp 40 Triliun, Pengamat Dorong Kamar Pajak di MA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat APBN sekaligus Kepala Laboratorium Departemen Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Kun Hariwibowo, mendorong pembentukan Kamar Pajak di Mahkamah Agung (MA) untuk memperkuat kepastian hukum dan mengurangi tingginya sengketa perpajakan.

Menurut Kun, sengketa pajak yang terus berulang menimbulkan biaya ekonomi yang besar bagi negara maupun dunia usaha. 

Ia memperkirakan terdapat potensi kerugian ekonomi hingga sekitar Rp 40 triliun per tahun akibat ketidakpastian hukum perpajakan.


Baca Juga: RUU Keuangan Negara, Pakar Minta Status Kekayaan BUMN Diperjelas

Biaya tersebut berasal antara lain dari restitusi pajak akibat kekalahan fiskus di pengadilan serta sanksi administrasi yang harus ditanggung Wajib Pajak ketika kalah dalam sengketa.

Berdasarkan data yang dipaparkan Kun, jumlah sengketa di Pengadilan Pajak mencapai 12.959 perkara pada 2021 dan meningkat menjadi 17.200 perkara pada 2024. Pada 2025, jumlahnya masih tinggi, yakni 15.399 perkara.

Pada saat yang sama, beban perkara Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung juga meningkat. Jumlah putusan PK tercatat naik dari 3.369 pada 2021 menjadi 7.509 putusan pada 2025.

Kun menilai tingginya volume perkara tersebut tidak hanya menjadi persoalan administrasi peradilan, tetapi juga berdampak langsung terhadap pengelolaan APBN dan aktivitas dunia usaha.

"Akibat kekalahan fiskus di peradilan pajak, pada tahun 2025 negara terpaksa mengembalikan dana sebesar Rp 23,47 triliun kepada Wajib Pajak dalam bentuk restitusi," ujar Kun dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).

Di sisi lain, Wajib Pajak yang kalah dalam sengketa dapat menghadapi sanksi administrasi berupa denda 60%. Kun memperkirakan nilai kekalahan Wajib Pajak berada sedikit di atas nilai restitusi fiskus, yakni sekitar Rp 30 triliun. 

Dengan sanksi 60%, beban administrasi yang harus ditanggung dunia usaha diperkirakan mencapai Rp 18 triliun.

Baca Juga: Kemenhut Tindak 3 Perusahaan Terkait Karhutla di Kaltim

Menurutnya, biaya tersebut baru menggambarkan dampak yang terlihat. Ketidakpastian hukum perpajakan juga membuat perusahaan harus menyiapkan cadangan dana untuk menghadapi potensi koreksi, sanksi, restitusi, maupun biaya proses hukum.

Kondisi tersebut pada akhirnya dapat menahan dana yang seharusnya digunakan untuk investasi, ekspansi usaha, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan produktivitas.

Sengketa Berulang

Kun menjelaskan, salah satu penyebab tingginya volume sengketa adalah munculnya perkara dengan substansi yang berulang. 

Sengketa serupa dapat terjadi pada Wajib Pajak yang sama di tahun pajak berbeda maupun pada Wajib Pajak berbeda dengan isu hukum yang sama.

Persoalan tersebut diperparah oleh adanya disparitas putusan pada tingkat PK di Mahkamah Agung. Menurut Kun, perkara dengan substansi dan isu hukum yang identik dapat menghasilkan putusan yang berbeda, yakni satu dikabulkan sementara perkara lainnya ditolak.

Disparitas putusan tersebut, menurut dia, menjadi salah satu faktor yang membuat fiskus maupun Wajib Pajak terus mengambil langkah hukum karena tidak memiliki kepastian mengenai bagaimana suatu norma perpajakan akan ditafsirkan.

Saat ini, perkara pajak masih ditempatkan dalam Kamar Tata Usaha Negara (TUN) di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Anggaran Bencana 2027 Naik Jadi Rp 1,1 Triliun, Mitigasi Harus Diperkuat

Kun menilai karakter perkara pajak memiliki kekhususan karena tidak hanya berkaitan dengan hubungan hukum antara masyarakat dan pemerintah, tetapi juga menyangkut penerimaan negara, ketentuan perpajakan, transaksi bisnis, akuntansi, serta dampaknya terhadap perekonomian.

Dia juga menyoroti besarnya porsi perkara pajak dalam perkara PK di lingkungan TUN. Berdasarkan laporan Mahkamah Agung 2016 yang dikutipnya, perkara pajak mencapai 1.845 perkara atau 89,69% dari permohonan PK TUN yang diterima pada tahun tersebut.

Dorong Kamar Pajak

Atas kondisi tersebut, Kun menilai pembentukan Kamar Pajak di Mahkamah Agung perlu dipertimbangkan. Kamar khusus tersebut dinilai dapat memberikan ruang spesialisasi agar persoalan hukum perpajakan ditangani secara lebih fokus dan mendalam sekaligus membangun konsistensi putusan.

"Pembentukan Kamar Pajak bukan berarti memisahkan perkara pajak dari sistem peradilan Mahkamah Agung, melainkan memberikan ruang spesialisasi agar persoalan hukum pajak dapat ditangani secara lebih fokus, konsisten, dan mendalam," kata Kun.

Menurut Kun, spesialisasi tersebut sejalan dengan sistem kamar yang telah dikembangkan Mahkamah Agung sebagai instrumen untuk membangun kesatuan hukum. Dengan adanya Kamar Pajak, isu hukum yang sama diharapkan tidak lagi menghasilkan putusan yang berbeda-beda.

Ia menilai keberadaan Kamar Pajak dapat menjadi pusat konsistensi putusan perpajakan, memperkuat kualitas rumusan hukum, serta menyediakan pedoman yang dapat menjadi rujukan bagi Wajib Pajak, pemeriksa pajak, hingga hakim Pengadilan Pajak.

"Begitu sebuah isu hukum memiliki preseden yang baku dan konsisten di tingkat Mahkamah Agung, baik otoritas pajak maupun pelaku usaha akan patuh dan melangkah di jalur yang sama," ujar Kun.

Dengan demikian, menurutnya, pembentukan Kamar Pajak bukan hanya ditujukan untuk mengurangi jumlah perkara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih pasti, adil, dan kredibel.

Baca Juga: Hotspot Karhutla Naik 2 Kali Lipat, Kemenhut Siagakan 53 Armada Udara

Kun menegaskan langkah tersebut penting karena sengketa perpajakan pada akhirnya tidak hanya berdampak terhadap fiskus dan Wajib Pajak, tetapi juga berkaitan dengan penerimaan negara, keputusan investasi, keberlangsungan usaha, serta kepentingan masyarakat luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News