KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Direktur Tri Indonesia Danny Buldansyah mengatakan sampai saat ini pihaknya belum memiliki pembicaraan mengenai adanya pengembalian frekuensi kepada negara pasca merger dengan PT Indosat Tbk (ISAT). "Hal itu belum dibicarakan," ujar Danny saat dibubungi oleh Kontan, Selasa (12/1). Sebagai informasi, pada 2013 lalu saat PT XL Axiata (EXCL) merger dengan Axis, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan syarat agar XL harus mengembalikan frekuensi seluas 10 MHz di spektrum 2.100 MHz (3G).
Danny mengatakan sampai saat ini baik Tri Indonesia dan Indosat (ISAT) masih melalui tahapan diskusi. "Kedua perusahaan masih dalam tahap diskusi. Seperti diketahui, konsolidasi kedua perusahaan ini akan terjadi jika memenuhi semua persyaratan dan perijinan," sambungnya. Baca Juga: Indosat (ISAT) senang pemerintah dukung merger dengan Tri Sementara itu, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli mengatakan sampai saat ini pembicaraan mengenai potensi pengembalian frekuensi belum ada.