KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Direktur Tri Indonesia Danny Buldansyah mengatakan sampai saat ini pihaknya belum memiliki pembicaraan mengenai adanya pengembalian frekuensi kepada negara pasca merger dengan PT Indosat Tbk (ISAT). "Hal itu belum dibicarakan," ujar Danny saat dibubungi oleh Kontan, Selasa (12/1). Sebagai informasi, pada 2013 lalu saat PT XL Axiata (EXCL) merger dengan Axis, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan syarat agar XL harus mengembalikan frekuensi seluas 10 MHz di spektrum 2.100 MHz (3G).
Ada potensi mengembalikan frekuensi pasca merger, berikut tanggapan Tri dan Kominfo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Direktur Tri Indonesia Danny Buldansyah mengatakan sampai saat ini pihaknya belum memiliki pembicaraan mengenai adanya pengembalian frekuensi kepada negara pasca merger dengan PT Indosat Tbk (ISAT). "Hal itu belum dibicarakan," ujar Danny saat dibubungi oleh Kontan, Selasa (12/1). Sebagai informasi, pada 2013 lalu saat PT XL Axiata (EXCL) merger dengan Axis, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan syarat agar XL harus mengembalikan frekuensi seluas 10 MHz di spektrum 2.100 MHz (3G).