Ada potensi Pajak kerja sama dengan Luksemburg



JAKARTA. Setelah menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) dengan Hong Kong beberapa waktu lalu untuk mendapatkan informasi keuangan Wajib Pajak Indonesia yang memiliki rekening keuangan di Hong Kong, pemerintah Indonesia mulai menjajaki kerja sama dengan negara-negara anggota Uni Eropa.

Senin (19/6) lalu, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol dan Dubes RI untuk Belgia, Luksemburg, dan Uni Eropa Yuri Octavian Thamrin mengadakan pertemuan untuk membahas kerja sama tersebut.

“Indonesia akan melakukan pertukaran informasi keuangan dengan semua anggota negara-negara Uni Eropa termasuk Luksemburg pada 2018,” kata John Selasa (20/6).


Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, berdasarkan data hasil program Amnesti Pajak, jumlah dana repatriasi dari Luksemburg sendiri sebesar Rp 39 miliar dan deklarasi luar negeri sebesar Rp 152 miliar.

John melanjutkan, rencana kerja sama dengan Luksemburg ini sudah mulai dilakukan ketika Indonesia menyampaikan daftar negara partner yang akan menjalin kerja sama pertukaran informasi dengan Indonesia (intended partner) kepada sekretariat  OECD pada akhir Mei 2017 lalu.

Sebagaimana diketahui, Indonesia menjadi salah satu dari 50 negara yang akan memulai pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada fase kedua di tahun depan. Sementara 50 negara dan jurisdiksi lainnya akan memulainya lebih dulu pada September 2017 ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia