JAKARTA. Setelah menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) dengan Hong Kong beberapa waktu lalu untuk mendapatkan informasi keuangan Wajib Pajak Indonesia yang memiliki rekening keuangan di Hong Kong, pemerintah Indonesia mulai menjajaki kerja sama dengan negara-negara anggota Uni Eropa. Senin (19/6) lalu, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol dan Dubes RI untuk Belgia, Luksemburg, dan Uni Eropa Yuri Octavian Thamrin mengadakan pertemuan untuk membahas kerja sama tersebut. “Indonesia akan melakukan pertukaran informasi keuangan dengan semua anggota negara-negara Uni Eropa termasuk Luksemburg pada 2018,” kata John Selasa (20/6).
Ada potensi Pajak kerja sama dengan Luksemburg
JAKARTA. Setelah menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) dengan Hong Kong beberapa waktu lalu untuk mendapatkan informasi keuangan Wajib Pajak Indonesia yang memiliki rekening keuangan di Hong Kong, pemerintah Indonesia mulai menjajaki kerja sama dengan negara-negara anggota Uni Eropa. Senin (19/6) lalu, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol dan Dubes RI untuk Belgia, Luksemburg, dan Uni Eropa Yuri Octavian Thamrin mengadakan pertemuan untuk membahas kerja sama tersebut. “Indonesia akan melakukan pertukaran informasi keuangan dengan semua anggota negara-negara Uni Eropa termasuk Luksemburg pada 2018,” kata John Selasa (20/6).