KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Pemerintah telah berulangkali merevisi Anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), bahkan ketika payung hukumnya sudah disahkan. Kondisi ini membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) khawatir dana PEN disalahgunakan. Anggaran PEN sendiri sejak pertama kali bergulir pada April 2020 sudah empat kali berubah. Pertama sebesar Rp 150 triliun. Selanjutnya dalam dua kali rapat tertutup pemerintah dengan dengan Komisi XI DPR RI Mei 2020, anggaran program PEN membengkak jadi Rp 318,09 triliun, terakhir hingga Rp 677,2 triliun. Perubahan anggaran tersebut membuat pemerintah berulang kali mengubah aturan. Terakhir adalah pemerintah mengajukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Sebab, anggaran program PEN membuat defisit APBN melebar hingga 6,34% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Ada potensi penyalahgunaan anggaran PEN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Pemerintah telah berulangkali merevisi Anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), bahkan ketika payung hukumnya sudah disahkan. Kondisi ini membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) khawatir dana PEN disalahgunakan. Anggaran PEN sendiri sejak pertama kali bergulir pada April 2020 sudah empat kali berubah. Pertama sebesar Rp 150 triliun. Selanjutnya dalam dua kali rapat tertutup pemerintah dengan dengan Komisi XI DPR RI Mei 2020, anggaran program PEN membengkak jadi Rp 318,09 triliun, terakhir hingga Rp 677,2 triliun. Perubahan anggaran tersebut membuat pemerintah berulang kali mengubah aturan. Terakhir adalah pemerintah mengajukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Sebab, anggaran program PEN membuat defisit APBN melebar hingga 6,34% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).